Resmi PSBB, 8 Sektor Usaha Yang Boleh Beroperasi Di Jakarta

Gubernur DKI, Anies Baswedan

JAKARTA—Pasca telah di setujui Mentri Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan ada 8 sektor usaha yang masih bisa beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Untuk dunia usaha kita akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI, Selasa (6/4/2020).

Dilansir dari Kompas.com, PSSB di wilayah Jakarta mulai berlaku pada 10 April 2020 selama 14 hari kedepan. namun untuk perkantoran aktivitasnya dihentikan. berikut 8 sektor usaha yang resmi beroperasi:

  1. Sektor Kesehatan
  2. Sektor Pangan (Makanan dan minuman)
  3. Sector Energi (Air,gas,listrik, dan SPBU)
  4. Sektor Komunikasi ( Jasa komunikasi sampai media komunikasi)
  5. Sektor Keuangan dan perbankan
  6. Sektor Logistik dan distribusi barang
  7. Sektor Dunia usaha (retail)
  8. Sektor Industri

Seperti yang diketahui pengajuan PSBB  sudah 2 April 2020 Anies tujukan kepada kepada Mentri Kesehatan. Yang beralasan karena Jakarta menjadi pusat persebaran virus Corona (Covid-19).