BOGOR – Polda Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka penghinaan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan salah satu tersangka kini ditangani Polres Bogor.
“Ya (dua orang), konten terkait dengan penghinaan presiden,” kata Erlangga di Bandung, Senin (13/4) seperti dilansir dari Antara.
Saptono tak menjelaskan lebih jauh bentuk penghinaan yang dilakukan dua tersangka ini.
Ia hanya mengatakan, awalnya Polda Jabar beserta jajaran polres lainnya telah menemukan sembilan orang yang terlibat kasus hoaks.
Namun tujuh orang di antaranya dilakukan pembinaan dengan tidak dilakukan penindakan hukum lebih lanjut.
Sedangkan dua orang lainnya, kata dia, kini ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan mewabahnya virus corona atau Covid-19.
“Dari sembilan kasus, yang tujuh kasus ini kita berikan pembinaan, dan yang dua kita lanjutkan. Tapi dengan kondisi saat ini karena COVID-19 tidak dilakukan penahanan,” Saptono.
Dalam massa pandemi covid-19 ini, Kapolri mengeluarkan kebijakan untuk menangani kasus penghinaan pada presiden dan pejabat negara.
Para tersangka akan dijerat pada 207 KUHP tentang penghinaan pada penguasa.