PALEMBANG – Anggota Unit V Satresnarkoba Polrestabes Palembang, berhasil menggagalkan transaksi narkoba di wilayah hukum nya dengan meringkus seorang pengedar, Dedi Setiawan (28), warga Jalan Ki Anwar Mangku, Lorong Sekolah, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 102,71 gram, dan 49 butir ineks logo WB warna orange, serta barang bukti lainnya berupa kantong plastik hitam, satu HP merk Samsung warna putih, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat Nopol BG 4085 ACG.
Data kepolisian menyebut, tersangka ditangkap di Jalan KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II, tepatnya di bawah Jembatan Musi IV Palembang, Jumat (10/4), sekitar pukul 16.15 WIB.
“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan warga, bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anon Setyadji melalui Kasatnarkoba AKBP Siswandi, Senin (13/4).
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata AKBP Siswandi didampingi Kanit V, Ipda Muslim, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus seorang pria diduga pengedar narkoba.
“Ketika dilakukan penyelidikan, anggota patroli melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi dari masyarakat,” jelasnya.
Kemudian anggota Unit V Satresnarkoba Polrestabes Palembang, langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan diduga pelaku dan langsung melakukan penggeledahan.
“Ternyata benar, anggota mendapatkan satu bungkus sabu dengan berat sekitar 1 kg atau 102,71 gram, dan 49 butir pil ekstasi dari saku celana yang diduga stersangka dan dia mengakui barang haram tersebut miliknya,” ujarnya.
Untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut, tersangka dan semua barang bukti langsung digiring ke Polrestabes Palembang.
“Status tersangka adalah pengedar. Saat ini kita masih melakukan proses sidik terhadap tersangka dan mengejar pemilik barang barang haram ini,” tegasnya seraya menyebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, tersangka Dedi Setiawan mengakui jika sabu dan ineks tersebut miliknya. “Iya Pak, barang itu punya saya,” katanya tertunduk lesu. (dki)