JAKARTA – Pasca Gubernur DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin perusahaan bila masih bandel mempekerjakan karyawannya saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang tak yakin bila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan benar-benar mengimplementasikan ancaman pencabutan izin usaha kepada perusahaan yang melanggar aturan PSBB.
“Saya tidak yakin Pak Gubernur akan sekeras itu, beliau hanya ingin mengingatkan perusahaan di Jakarta agar semua taati program PSBB saja,” ujarnya dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (15/4/2020).
Sarman mengatakan, didasarkannya pada kontribusi perusahaan yang masih mempekerjakan karyawan. Di tengah PSBB sejatinya beberapa perusahaan tak bisa memberlakukan kerja dari rumah (work from home) secara penuh.
Hal tersebut, karena perusahaan juga punya tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. Misalnya, perusahaan di bidang telekomunikasi, perbankan, hingga transportasi. Selain itu, ada pula pengusaha di sektor perdagangan.
Menurutnya, para pelaku dunia usaha yang masih memperkerjakan karyawan di tengah PSBB sebenarnya tetap mengindahkan himbauan pemerintah. Kepatuhan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti penggunaan alat kesehatan, pemeriksaan suhu tubuh, hingga jam kerja yang lebih singkat.
Di sisi lain, menurut perhitungan Sarman, sebenarnya pelaku dunia usaha yang masih memperkerjakan karyawan kemungkinan hanya mengizinkan sekitar 10 persen karyawannya untuk kerja ke kantor. Sisanya, sudah kerja dari rumah.
Sarman pun meminta Anies untuk memberi dispensasi kepada pelaku dunia usaha yang mau tidak mau masih harus mempekerjakan karyawan di kantor atau tempat usaha.
Hanya saja, bila jumlah karyawan lebih dari 10 persen, Sarman mengaku sepakat mendukung Anies untuk mengimplementasikan pencabutan izin usaha.