PALEMBANG — Pemerintah Kota Palembang melibatkan penegak hukum dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP untuk pendampingan dana pencegahan dan penanggulangan virus corona (Covid-19) yang digelontorkan.
Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan pendampingan tersebut diperlukan agar dana yang dikucurkan pemkot senilai total Rp200 miliar dari APBD 2020 itu tepat sasaran dan transparan.
“Hal ini bertujuan agar tidak adanya keraguan dari setiap unsur penganggaran bahwa anggaran tersebut betul-betul digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19,” katanya usai penandatanganan kesepakatan bersama pendampingan dana Covid-19, Jumat (17/4/2020).
Fitrianti memaparkan salah satu peruntukan dana penanggulangan Covid-19 adalah bantuan sembako bagi masyarakat yang terdampak.
“Sesuai kesepakatan ini, sembako tersebut siap didistribusikan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dan tepat sasaran,” katanya.
Penyalurannya pun, kata dia, akan dibantu pihak TNI dan Polri, serta pihak kecamatan sesuai dengan jumlah penerimayang telah didata melalui kelurahan dan RT masing masing.
“Sehingga bantuan sembako yang dianggarkan dari pendanaan alokasi belanja daerah akan diterima oleh yang terdampak Covid-19 sebanyak 40.000 masyarakat miskin baru (misbar) di Kota Palembang,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa menambahkan pendampingan dana pencegahan dan penanggulangan COVID-19 ini ada di tiga bidang.
Ketiga bidang tersebut, yakni bidang kesehatan meliputi penyediaan APD, masker dan insentif di Dinas Kesehatan, Rumah Sakit BARI, dan Puskesmas yang ada di Kota Palembang.
Selanjutnya, bidang ekonomi meliputi pengamanan gejolak harga yang bisa menjadi tinggi terutama menjelang bulan puasa.
“Sedangkan di bidang jaringan pengaman sosial kita sepakat melalui bantuan sembako secara langsung kepada masyarakat yang bekerjasama dengan Bulog,” katanya.
Menurut dia, pendampingan juga melibatkan pihak kejaksaan dan kepolisian bidang tipikor di samping BPKP. (gun)