Pemkot Palembang Berlakukan PPDB SMP Secara Online

Kadisdik Kota Palembang Ahmad Zulinto (Foto: Ist)

PALEMBANG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di kota Palembang akan dilakukan secara online.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Serta mempertimbangkan daya tampung SMP Negeri dan jumlah potensi lulusan SD/MI maupun penyebaran sekolah (SMP Negeri) dan penduduk usia sekolah di Kota Palembang.

Karena itu, pihaknya menyampaikan pedoman umum PPDB SMP Negeri di Kota Palembang yakni PPDB SMP Negeri dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme online atau dalam jaringan
(daring) melalui web layanan PPDB online SMP Negeri Kota Palembang, yaitu
https://ppdbpalembang.id.

“Mekanisme PPDB SMP Negeri se Kota Palembang, dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan
orangtua secara fisik di sekolah,” jelas dia, Rabu (22/4/2020).

Lanjutnya, untuk jalur pendaftaran yakni terdiri dari empat yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali dan jalur prestasi.

“Keempat jalur ini masih kita lakukan sesuai dengan arahan dengan ketentuan ada beberapa persen porsinya,” jelas dia.

Ia mengatakan untuk jalur zonasi yakni jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu
zona selama minimal satu tahun.

Jalur ini memiliki kuota paling besar dibandingkan jalur lainnya lebih kurang 50 persen.

Kalau jalur afirmasi, jelasnya, jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Sedangkan jalur perpindahan tugas orangtua/wali, adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindah tugaskan.

“Dan jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik
dan non-akademik. Biasanya jalur ini hanya sedikit,” beber dia.

Untuk syarat pendaftaran, lanjut dia peserta didik berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020, yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir, calon peserta didik yang tercatat sebagai peserta didik kelas 6 SD/MI Tahun Pelajaran 2019/2020 atau memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.

“Calon Peserta Didik hanya boleh mendaftar di satu SMP saja karena sistem layanan PPDB online akan menolak atau memblokir jika mencoba mendaftar lebih dari satu sekolah,” beber dia.

Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan kabupaten/kota, penetapan zonasi memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah Kota Palembang.

“Dan maksimal 40 persen dari luar Kota Palembang, dari daya tampung Jalur Zonasi,” tegas Zulinto.

Ia mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengacu permendikbud ini, jika ada perubahan karena situasi covid-19 ini akan segera diberitahukan kembali.

Berikut Jadwal PPDB SMP Kota Palembang :

1 Sosialisasi 13 April – 02 Mei 2020
2 Pendaftaran dan Verifikasi PPDB
(1) Jalur Zonasi
(2) Jalur Afirmasi
(3) Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
(4) Jalur Prestasi
04 – 12 Mei 2020
3 Pengumuman Hasil PPDB 14 Mei 2020
4 Daftar Ulang Online 15 – 16 Mei 2020
5 Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 13 – 15 Juli 2020
6 Hari Pertama Sekolah 13 Juli 2020.