PALEMBANG—Menko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah akan mengumumkan secara resmi aturan penetapan 18 sektor usaha di luar manufaktur dapat insentif keringanan Pajak.
“Kalau sesuai arahan ratas (rapat terbatas) kemarin, sudah diumumkan. Sekarang tinggal menunggu PMK saja,”kata Susiwijono dilansir dari detik.com, Sabtu (25/4/2020)
Pemberian fasilitas ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23/PMK.03/2020 Yang telah berlaku pada 1 April 2020 tentang insentif Pajak untuk wajib pajak terdampak virus corona.
Sementara Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan beleid baru yang merevisi PMK Nomor 23 Tahun 2020 dirilis awal pekan depan.
“Mohon ditunggu, saat ini sedang finalisasi regulasinya, terutama penyusunan KBLI dan KLU dari masing-masing sektor tersebut. Mestinya minggu depan sudah bisa disampaikan,” kata Hestu.