PALEMBANG–Berniat untuk meminjamkan kepada temannya uang, Rodi tergiur ajakan temannya Dedi mencuri mobil pick up.
“Kemarin tu dia bilang ingin minjam uang saya datanglah dari OKU ke Palembang. Dedi mengajak saya untuk bekerja jadi saya ikut-ikutan saja. Peralatan kunci T, lalu kami beraksi. Barang sajam itu juga milik Dedi semua,”ujarnya saat diamankan di Polsek Kalidoni, Sabtu (25/4/2020).
Dari keterangannya, mobil yang dicurinya ialah mobil pick up L 300 di komplek PHDM XIII Jalan Residen Abdul Rozak, No 04 RT 02, RW 01, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni pada Rabu (22/4) kemarin.
Kapolsek Kalidoni AKP Irene didampingi Kanit Reskrim Ipda Deni Irawan mengatakan kedua tersangka melakukan pencurian mobil pick up L 300 BG 8226 ZU dikomplek PHDM pada Rabu pagi. Korbannya yang kehilangan mobilnya melapor ke Polsek Kalidoni dari laporan tersebut anggota langsung mendatangi TKP rumah korban untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan sekitar tiga jam anggota Reskrim Polsek Kalidoni berhasil meringkus tersangka Rodi dikawasan Banyuasin namun saat akan ditangkap tersangka melarikan diri sehingga anggota memberikan tindakan tegas. Sedangkan teman tersangka atas nama Dedi berhasil kabur,”ujarnya saat pres rilis tersangka dan barang bukti di Mapolsek Kalidoni Jumat (24/4).
Berdasarkan pengakuan tersangka Rodi, kata Irene ia berperan sebagai eksekutor membuka pintu mobil dengan kunci letter T setelah itu kontak mobil dihidupkan lalu membawa lari mobil.
“Keduanya datang ke TKP dengan sepeda motor CBR yang turut diamankan sebagai barang bukti, selain itu kami juga mengamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau dan kunci letter T. Setelah kami telusuri tersangka Rodi merupakan DPO kasus Curas di Polsek Ilir Timur I,”bebernya.
Lebih lanjut, Rodi Saputra diringkus diwilayah Rambutan, Banyuasin saat membawa lari mobil L 300 BG 8226 ZU yang berhasil dicurinya. Anggota juga menembak kaki Rodi karena saat akan ditangkap ia berusaha kabur. Sedangkan tersangka Dedi berhasil kabur yabg masih dalam pengejaran.