JAKARTA—Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga kedua tersangka kasus korupsi menerima suap sebesar Rp 4 miliar rupiah terkait commitment fee atas 16 paket proyek pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
“Robi diduga melakukan pemberian sebesar Rp 3,303 miliar kepada Aries. Sementar Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi menerima 1,115 miliar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019,”ujarnya dilansir dari Kompas.com pada konferensi pers, Senin (27/4/2020).
Lebih lanjut, Robi memberiakan commintment fee sebesar 5 persen dari nilai proyek ke sejumlah pihak termasuk Bupati nonaktif Ahmad Yani yang kini berstatus sebagai terdakwa. Hal tersebut merupakan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh KPK, sejak pukul 08.30 WIB.