Ini Daftar Keringanan Pajak Yang Perlu Anda Ketahui

Ilustrasi keringanan pajak (Sumber Liputan6.com)

PALEMBANG—Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo mengatakan dalam masa covid-19 pemerintah  memberikan dukungan pajak dengan menerbitkan peratauran menteri keuangan (PMK).

“Khusus terkait dengan perpajakan PMK 28 tahun 2020 ini memberikan pembebasan atas pemberian fasilitas terhadap barang-barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 ini,” ujarnya yang dilansir dari detiknews.com dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4/2020).

Fasilitas tersebut diberikan instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19. PMK Nomor 28 Tahun 2020 dan PMK Nomor 34 tahun 2020 yang mengatur ini itu semua.

Barang impor dalam rangka penanganan wabah COVID-19 yang dimaksud di antaranya obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

Selain itu fasilitas dukungan pajak ini juga diberikan untuk jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19. Di antaranya jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, serta jasa pendukung lainnya.

Selain insentif pajak pertambahan nilai, untuk membantu percepatan penanganan wabah COVID19 pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan, seperti pasal 22 dan pasal 22 impor, pasal 21 dan pasal 23.

Lalu untuk PMK Nomor 34 tahun 2020 pemerintah menambah kemudahan bagi semua pihak untuk mendapatkan barang impor terkait keperluan COVID-19. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang di dalam negeri.

Adapun fasilitas yang diberikan yakni pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19, baik untuk komersial maupun non komersial. Terdapat 73 jenis barang yang diberikan fasilitas tersebut.

Pemasukan barang impor yang diberikan fasilitas yaitu barang kiriman asal luar negeri, barang melalui pusat logistik berikat (PLB), atau barang pengeluaran dari kawasan berikat/gudang berikat, kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Lebih Lanjut, dengan kemudahan dalam penyampaian SPT tahunan orang pribadi ataupun badan SPT tahunan orang pribadi yang telah kami undur penyampaiannya dari tanggal 31 Maret 2020 akan disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2020

Sementara untuk WP badancbatas waktu penyampaian SPT tahunan sama 30 April 2020. Namun diberikan kemudahan berupa syarat kelengkapan dokumen yang hanya memerlukan laporan transkrip elemen laporan keuangan. Lalu untuk dokumen sisanya boleh disampaikan hingga 30 Juni 2020.

Lalu, yang terakhir, pemerintah juga mengeluarkan PMK) Nomor 23 23/PMK.03/2020 yang berlaku pada 1 April 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Pemerintah menunda pungutan beberapa jenis pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh) 21, 22, dan 25. Relaksasi ini akan diberikan selama enam bulan mulai April untuk sektor manufaktur

Namun beberapa waktu yang lalu pemerintah memutuskan untuk menambah 18 sektor usaha dalam pemberian insentif tersebut. Perluasan cakupan sektor dikelompokkan ke dalam 18 kelompok sektor sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang terdiri dari 761 KBLI.

Terdapat 761 KBLI yang diusulkan akan mendapat fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atau gajian full selama 6 bulan dan pengurangan PPh Pasal 25 selama 6 bulan. Sedangkan yang diusulkan untuk mendapat pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan percepatan restitusi PPN sebanyak 343 KBLI.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, ada beberapa langkah yang harus dilakukan para perusahaan yang diatur dalam PMK Nomor 23 Tahun 2020. Di mana untuk insentif PPh Pasal 21 ditujukan kepada perorangan yang mana pemerintah menanggung 100% pajaknya. Pegawai yang menerima fasilitas ini juga memiliki penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun, lalu harus memiliki NPWP.