Warga Palembang Tak Pakai Masker Langsung Diisolasi

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa (Foto: Ist)

PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, bakal menindak warganya yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Warga yang melanggar langsung dibawa ke Asrama Haji Palembang, untuk diisolasi 1×24 jam.

“Peraturan itu sudah disosialisasikan kepada warga sejak 28 April 2020 dan akan mulai berlaku pada 30 April 2020,” kata Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, Rabu, 29 April 2020.

Dewa mengatakan peraturan merupakan intruksi Wali Kota Palembang untuk menekan penyebaran covid-19. Pihaknya akan melibatkan TNI dan Polri untuk merazia dan menindak warga tak memakai masker.

“Gugus tugas covid-19 Kota Palembang telah menyiapkan 25 kamar isolasi penampungan di Asrama Haji Palembang yang dilengkapi dengan kamar tidur, kamar mandi, AC, dan fasilitas lainnya. Dimana, satu kamar akan diisi oleh dua orang,” jelasnya.

Dia menegaskan peraturan itu juga berlaku untuk semua pengendara roda empat dan roda dua. Pun berlaku untuk penumpang di kendaraan publik seperti ojek daring, bus, dan lainnya.

“Kami akui memang saat ini kesadaran warga Palembang itu kurang terkait pemakaian masker ini. Maka dari itu, dengan aturan ini kita berharap warga dan pengendara yang melintas tidak menggunakan masker bisa berkurang,” katanya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji, mengatakan telah menyiapkan personel untuk membantu Pemkot Palembang menindak pelanggar anjuran dan larangan pemerintah menghadapi wabah covid-19.

“Aturan ini dibuat agar penyebaran covid-19 itu bisa diminimalisir dan tidak meluas menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (gun)