PALEMBANG–Baru mendapatkan program asimilasi Indra alias Ebok (23) kembali berulah dengan melakukan tindakkan pencurian dikawasan 24 ilir.
Ebok ditangkap di Rusun Blok 20, Kelurahan 24 Ilir Palembang, Kamis (30/4/2020) malam. Menurut keterangan warga aksi yang terjadi pada Kamis 16 April 2020 pukul 04.30 WIB.
Saat pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan obeng. Kemudian pelaku mengambil dua ponsel milik korban.
“Benar, kita telah melakukan penangkapan pada tersangka dan tersangka pun dilakukan nelakukan menantang kita berikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kanit I Subdit III Jatanras Kompol Antoni Adhi, Jumat (1/5/2020) pagi.
Sementara barang yang dicuri telah dijual dan uangnya telah habis digunakan.
“Sudah saya jual pak, dan uangnya untuk keperluan sehari-hari,”jelasnya