Melihat Tak Dikunci Stang, Medi Gasak Motor Jadul

Medi pelaku curanmor saat diamankan di Polsek Kemuning, Sabtu (2/5/2020)

PALEMBANG—Melihat motor tidak dikunci stang, Medi mantan resedivis yang mendapatkan program asimilasi kembali berulah. Ia dilaporkan atas kasus pencurian motor milik Kemas Fachrul Fauzi yang hilang diparkiran rumahnya pada Rabu (22/4/2020).

“Aku hanya melihat saja, kebetulan pas melintas di depan parkiran rumahnya, motor itu tak dikunci stang. Aku pulang kerumah mengambil obeng dan aku puterlah kunci kontaknya menggunakan obeng tersebut. Lalu motornya hidup,”ujar pelaku Medi saat diamankan di Polsek Kemuning, Sabtu (2/5/2020)

Lebih lanjut, motor jadul merk supra x yang berhasil dicurinya di Jalan Kelinci Kecamatan Kemuning ini, belum sempat dijualnya. tapi, ia letakkan ditempat saudara. Rencananya motor  tersebut akan dijual sebesa Rp 1.000.000 untuk beli sembako dan ulta anaknya. Selain itu, juga pelaku mengaku baru bebas asimilasi selama 3 hari dari Lapas Kayuagung.

“Jadi pelaku Medi residivis, dulu kasus begal dihukum 3 tahun. Baru keluar mencuri lagi,” kata Kapolsek Kemuning, AKP Robert Sihombing, Sabtu (2/5/2020).

Robert mengatakan, modus pelaku berjalan keliling wilayah di Palembang mencari motor terparkir. Setelah itu, pelaku menggunakan obeng untuk mencuri motor.

“Ada motor terparkir pakai obeng ditusuk diputar dan kontak dengan motor,” ucap dia.

Dari pengakuan pelaku sudah pernah menjalani hukuman 3 tahun penjara akibat kasus begal. Namun pelaku bebas dari penjara setelah mendapatkan program asimilasi terkait wabah corona.

Dalam kasus ini, polisi menyita motor korban yang belum sempat dijual pelaku. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.