PALEMBANG- Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Palembang (Pidum) menangkap pelaku Ramadhan Saputra (21) warga Jalan Urip Sumoharjo Kec. Kalidoni Palembang. Yang mana pelaku aksi pencurian di rumah milik Joy Yosep Rizal (45) warga Jl. RE Martadinata Kec. Kalidoni Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pidum Ipda Andrean mengatakan pelaku ditangkap Daerah Lebong Gajah sekitar pukul 02.00 pagi.
“Namun saat akan ditangkap pelaku mencoba melarikan diri sehingga pelaku terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku hingga tersungkur,” ujarnya, Selasa (5/5/2020).
Lanjut pihaknya pun, mengaku pelaku diamankan ketika sedang berada nongkrong bersama temannya di daerah Lebong Gajah.
“Saat ditangkap pelaku mencoba melarikan diri sehingga anggota kita melakukan tindakan tegas terukur di kaki pelaku,” jelasnya.
Menurut pihaknya, tertangkapnya pelaku ini berawal dari laporan korban
“Akibat dari kejadian tersebut korban kehilangan dua ponsel merk Lenovo dan Realme maupun atas laporan tersebut juga korban di Polsek Kalidoni anggota kita melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di daerah Lebong Gajah dan langsung dibawa pelaku ke Mapolrestabes Palembang,” ungkapnya.
Sementara itu pelaku Ramadhan telah mengakui perbuatannya. Yang mana mengaku nekat melakukan aksi itu lantaran kecanduan miras.
“Aku memang melakukan aksi pencurian itu dengan mengambil ponsel korban dan uang hasil penjualan sebesar Rp 700 ribu, duetnyo aku belikan miras dan rokok untuk minum samo-samo dengan kawan,” tuturnya.