ASN Pemkot Palembang Nekad Mudik Akan Diberikan Sanksi

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa (Foto: Ist)

PALEMBANG – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang masih nekad mudik saat lebaran akan diberikan sanksi berupa penurunan pangkat atau jabatan.

Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa mengungkapkan ada tiga kategori sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang terbukti mudik yakni pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

“Sanksi penurunan pangkat atau jabatan itu masuk dalam kategori pelanggaran berat,” kata Ratu Dewa, Kamis (7/5/2020).

Dewa mengatakan larangan mudik itu sudah sesuai intruksi dan keputusan pemerintah pusat. Bahkan, Pemkot Palembang juga melarang ASN untuk melakukan dinas ke luar daerah di Sumsel.

“Pemkot Palembang akan bertanggung jawab pada ASN. Kami sedang membahas teknis pemantauan agar ASN tidak mudik diam-diam karena aturan jelas melarangnya,” jelasnya.

Meskipun demikian, pihaknya masih mengizinkan ASN untuk mudik dengan syarat punya kepentingan mendadak, seperti salah satu anggota keluarga meninggal, dengan izin dari pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.

“Tetapi mereka itu tidak boleh saja langsung pergi karena harus membuat surat keterangan dokter atau rumah sakit untuk membuktikan kalau mereka benar-benar sehat,” ungkapnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Reza Fahlevi, menambahkan, larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN dan tenaga honorer. Namun, khusus untuk ASN yang melahirkan akan tetap dipersilakan mengambil cuti.

“Hingga saat ini tidak ada ASN yang mengajukan cuti untuk mudik lebaran,” ujarnya. (hmy)