Hari Ini Semua Moda Transportasi Umum Beroperasi, Ini Syarat Bisa Mudik

Foto: ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chaza

JAKARTA–Pemerintah melalui Menteri Perhubungan kemarin, Rabu(6/5/2020) telah mengeluarkan kebijakan untuk memperbolehkan kembali semua moda transportasi umum untuk beroperasi.

Dilansir dari detik.com, Kamis(7/5/2020) Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kebijakan ini bukanlah relaksasi atau kelonggaran, melainkan penjabaran Permen 25 tahun 2020 soal pengaturan transportasi saat mudik Lebaran.

“Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi lho ya, artinya dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu harus mentaati protokol kesehatan,” jelas Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan dan BNPB akan menyusun kriteria penumpang yang boleh berpergian keluar daerah di tengah larang mudik. Mulai hari ini semua transportasi mulai boleh melayani masyarakat berpergian.

Meski boleh berpergian, Kepala Gugus Tugas COVID-19 Doni Monardo menegaskan bahwa pemerintah tetap akan tegas melarang mudik. Tidak ada perubahan atau pelonggaran aturan larangan mudik.

“Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, artinya mudik tetap dilarang. Saya tegaskan lagi, mudik dilarang,” tegas Doni lewat rilis video BNPB.

Berikut ini daftar lengkap pihak yang masih diperbolehkan pergi ke luar kota:

a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
1. Pelayanan percepatan penanganan COVID-19
2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
3. Pelayanan kesehatan

4. Pelayanan kebutuhan dasar
5. Pelayanan pendukung layanan dasar
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting.

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal.

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke darah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.