Dijanjikan Upah Rp 100 Ribu, IRT Gandus Diciduk Sat Res Narkoba Polrestabes

PALEMBANG – Trisnawati (27), warga Gandus Jalan Kadir TKR, Lorong Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang yang ditangkap Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang dikontrakannya, Senin (4/4/2020) pukul 13.30 WIB.

Pelaku diamankan berikut barang bukti lima paket narkotika jenis sabu seberat 503,97 gram.

Polisi juga mengamankan MZ alias Kiki (15) warga Jalan Syakyakirti, Lorong Manunggal, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus dengan barang bukti tiga bungkus narkotika jenis sabu seberat 211 gram.

Diketahui keduanya merupakan pengedar yang sangat meresahakan masyarakat sekitar.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran sabu-sabu di dua tempat berbeda.

“Berkat informasi dari masyarakat, anggota kita berhasil mengamankan kedua pelaku di kediamannya masing-masing pada 4 Mei 2020 lalu,” ujarnya saat press release di Aula Mapolrestabes Palembang, Selasa (12/5/2020).

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi menambahkan, bahwa peredaran narkoba baik jenis sabu maupun ekstasi sekarang ini menggunakan IRT dan remaja untuk menjalankan dan mengedarkan.

“Keduanya dijanjikan dengan upah beragam. Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 dan 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun penjara.”