Usai Dinyatakan Bebas, Wabup OKU Siap Bertugas Lagi

Wakil Bupati OKU Johan Anuar (Foto: Ist)

PALEMBANG – Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar yang tersangkut kasus dugaan mark up lahan kuburan dinyatakan bebas demi hukum setelah menjalani masa tahanan di Mapolda Sumsel.

Didampingi keluarga dan kuasa hukumnya Titis Rachmawati melakukan jumpa pers kepada awak media yang berlangsung di Jalan Kapten A Rivai Palembang, Selasa (12/5/2020).

“Pak Johan senang bisa bebas dari penjara, ia juga kecewa saat difitnah oleh oknum yang tak bertanggung jawab atas kasus ini,” ujar Titis Rahmat saat dikonfirmasi via telepon.

Ia menambahkan banyak hikmah yang ia dapat selama mendekam penjara Mapolda Sumsel sejak 14 Januari 2020 lalu.

“Ia rajin beribadah dan tidak pernah meninggalkan sholatnya selama di dalam sel. Selain itu wabah covid-19 membawa angin segar baginya karena masih bisa mencalonkan diri sebagai calon Bupati OKU,” jelasnya.

Rencananya Johan Anwar akan pulang ke Kabupaten OKU besok (Rabu, 13/05/2020) dan bertugas sebagai wakil Bupati OKU.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan melalui Kasubdit Tipidkor AKBP Dalizon mengatakan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor : SPRIN.HAN / 06. K / V / 2020 / TIPID KORUPSI / DITRESKRIMSUS, Tanggal 12 Mei 2020.

Johan Anuar telah ditahan di Rutan Polda Sumsel selama 120 hari, terhitung sejak tanggal 14 Januari 2020 sampai dengan 12 Mei 2020.

Pengeluaran penahanan terhadap tersangka merupakan wujud penghormatan terhadap hak-hak tersangka, namun bukan berarti bahwa perkara yang disangkakan kepadanya berakhir atau ditutup.

“Perlu digarisbawahi bahwa hanya penahanannya di tingkat penyidikan saja yang sudah habis, hal ini sebagaimana yang diatur dalam acara hukum pidana tentang masa penahanan di tingkat penyidikan dalam pasal 29 KUHAP,” ujarnya.

Penyidik optimis bahwa perkara ini akan segera P-21 dan berlanjut ke tahap II (pelimpahan kepada JPU / Kejati Sumsel). Penyidik terus berkoordinasi dengan JPU Kejati Jumsel dan BPK-RI dengan diasistensi Ditipidkor Bareskrim Polri dan KPK-RI guna pemenuhan alat bukti terpenuhinya syarat materiil dan formil, sebagaimana yg tertuang dalam P-19 dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 08 Mei 2020. Dan melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ris)