PALEMBANG – Sejak diputuskan oleh Kementrian Kesehatan Republk Indonesia, Selasa (12/5/2020). Seluruh elemen pemerintahan bergerak cepat menyiapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) termasuk juga Polda Sumsel.
Bertempat di ruangan Catur Prasetya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri menyampaikan bagaimana cara menangani dan memahami kebijakan yang baru disahkan tersebut.
“Untuk pelaksanaan PSBB, kita perlu memahami betul tentang wilayah dan bagaimana cara menanganinya. Kita perbanyak sosialisasi, berdayakan personel Binmas untuk selalu memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat,” ujarnya saat memimpin rapat, Rabu (13/5/2020).
Lebih lanjut Polda Sumsel hanya membackup dari satuan bawah di mana ada tempat-tempat yang tidak bisa di jangkau Polrestabes bisa dibantu Polda Sumsel.
“Tempat-tempat keramaian seperti Stasiun Kereta api, Bandara dan pasar. Maka Polrestabes Palembang akan melakukan rancangan kegiatan hal tersebut,” jelas dia.
Namun penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum dimulai menunggu dari keputusan Gubernur Sumsel kapan PSBB wajib diterapkan.
Dalam aturan PSBB masih banyak hal yang akan diperhatikan, salah satunya yaitu pemerintah daerah juga harus memberikan dukungan kepada masyarakat seperti materiil sembako karena mereka tidak boleh keluar rumah. (ris)