JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pegawai Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan pemerintah pada Jumat pekan ini atau tanggal 15 Mei 2020.
“Sesuai dengan peraturan kita akan cairkan pada Jumat tanggal 15 Mei,” kata Sri Mulyani, Kamis (14/5/2020).
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.
Berdasarkan surat itu, THR tahun 2020 akan dibayarkan kepada seluruh PNS, TNI dan Polri dengan jabatan eselon III ke bawah. Komponen THR tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat namun tidak termasuk tunjangan kinerja.
THR juga tetap diberikan kepada para pensiunan PNS, TNI, dan Polri sebagai masyarakat yang rentan terdampak Covid-19.
“Jumlahnya untuk THR dari ASN Pusat TNI Polri itu Rp 6,7 triliun, untuk pensiunan Rp 8,7 triliun dan untuk ASN daerah diperkirakan adalah Rp 13 triliun,” kata Sri Mulyani.
Sehingga total THR yang disiapkan pemerintah diperkirakan mencapai Rp 29,38 triliun. Selain itu dirinya mengingatkan bahwa pencairan THR ini tidak berlaku untuk pejabat negara setinga eselon 1 dan 2.
“THR ini hanya diberikan kepada pelaksana dan seluruh yang setara dengan jabatan di bawah eselon 2. Jadi artinya pejabat eselon 1 dan 2 atau jabatan yang setara dengan Eselon 1 dan 2 serta para pejabat negara tidak mendapatkan haknya. Jadi total dari THR yang akan dicairkan yaitu pada hari Jumat ini adalah sekitar Rp 29,38 triliun,” pungkasnya. (net)