PALEMBANG – Seorang ibu rumah tangga berinisial RN (26) melaporkan suaminya ke SPKT Polrestabes Palembang.
Diduga korban mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri berinisial I (28).
Di hadapan petugas, RN mengaku sudah menikah selama enam tahun lalu. Selama enam tahun tersebut, dirinya kerap dianiaya. Pemicunya bermacam-macam.
“Masalah kecil jadi ribut, saya dianiaya, saya terus bersabar saja karena siapa tahu sikap suami saya berubah, tidak emosian lagi,” ungkap RN.
Namun kesabaran RN sudah habis karena nyaris dibunuh terlapor. Kejadiannya ketika terjadi cekcok mulut di rumah mereka di Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, Kamis (14/5) sore.
Korban dicekik suaminya hingga pingsan lagi-lagi gara-gara sepele, salah paham antar keduanya. Beruntung, korban selamat setelah cekikan dilepaskan terlapor karena pura-pura meninggal.
“Saya sudah tak sanggup lagi, kemarin itu benar-benar mau dibunuhnya, saya dicekik sampai tak bisa bernapas lagi. Saya minta dia ditangkap karena nyawa saya terancam, saya tak bisa tenang selama dia masih berkeliaran,” harap dia.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri mengatakan, laporan tengah diselidiki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim.
Jika pemeriksaan saksi dan korban rampung dilakukan, penyidik akan memanggil terlapor dan dilakukan jemput paksa jika tak mengindahkan panggilan.
“Secepatnya diproses dan terlapor diamankan. Jika terbukti, bisa dikenakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, ancamannya paling lama lima tahun penjara,” kata dia. (dki)