JAKARTA – Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh meminta sejumlah pihak tak melayani permintaan THR terhadap siapa pun yang mengaku atau mengatasnamakan organisasi pers, maupun media.
Imbauan itu tertuang dalam surat Nomor 02/DP-K/V/2020 tentang Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Nuh dalam surat imbauan itu menyebut, hal itu untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku pers.
“Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H yang akan jatuh pada 24-25 Mei 2020 ini, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apa pun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan,” tulis Nuh, Senin (18/5).
“Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media,” lanjut Nuh.
Pihaknya tak akan mentolerir siapa pun yang melakukan praktik tersebut. Yakni soal banyaknya perusahaan pers hingga organisasi wartawan yang banyak bermunculan dan kemudian meminta sumbangan ataupun bingkisan.
Dewan Pers mempersilakan siapa saja melapor, jika ada oknum mengatasnamakan media hingga organisasi pers melakukan pemerasan bahkan memberikan ancaman.
“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya,” ujarnya.
“Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” tambahnya. (net)