PALEMBANG – Draft Peraturan Wali Kota (Perwali) penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemkot Palembang telah diserahkan kepada Pemprov Sumsel.
Saat ini Palembang tinggal menunggu persetujuan Gubernur Sumatera Selatan untuk disahkan.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan draf itu mengatur penerapan PSBB, namun perlu ditegaskan bahwa PSBB ini hanya pembatasan saja bukan mematikan semua sektor ekonomi.
Salah satu poin dalam penerapan PSBB yaitu mal, rumah makan, maupun pasar tetap buka seperti biasa, hanya saja dibatasi 5 jam operasional.
“Ada pembatasan operasional, dan sanksi dalam penerapan PSBB, sedangkan sosialisasi PSSB sudah dijalankan jauh sebelum rencana penerapan PSBB melalui instruksi Wali Kota Palembang, seperti penggunaan masker,” katanya, Rabu (20/5).
Instruksi Wali Kota itu juga berkaitan dengan mekanisme bekerja dari rumah atau work from home, belajar dari rumah, sosialisasi sosial distancing hingga pembagian sembako secara bertahap.
“Penerapan PSBB nanti akan diberlakukan sanksi bagi warga yang tidak mentaati aturan.” Katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Asmadi menerangkan, dalam pemberlakuan PSBB ini nanti, secara tegas membubarkan kerumunan massa. Hukuman pertama mungkin kita edukasi, tapi bila terulang kembali, maka aka ada sanksi tegas. (ram)