
PALEMBANG – Sebanyak 10.853 orang diberikan sanksi karena melakukan pelanggaran selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palembang 20 Mei-2 Juni 2020.
Hal ini diutarakan Kepala Dinas Perhubungan Palembang Agus Rizal. Menurutnya sanksi yang diberikan pada umumnya membersihkan fasilitas umum.
“Pelanggar mayoritas berasal dari pemotor yang berboncengan tidak mengantongi kartu tanda identitas (KTP) satu alamat. Ada juga pengendara mobil yang mengangkut lebih dari jumlah yang ditetapkan dan warga yang tidak mengenakan masker,” ujar Agus.
Menurutnya, pada awal-awal PSBB dilakukan banyak ditemukan pelanggaran, bisa 300 pelanggaran per hari. Seiring masifnya penindakan, pelanggaran terus menurun hingga berakhir PSBB tahap pertama.
“Artinya ada efek jera dalam penerapan sanksi, pelanggaran semakin rendah,” kata dia.
Untuk PSBB tahap kedua, pihaknya masih menunggu peraturan terbaru yang akan diajukan Pemkot Palembang ke pemerintah pusat. Bocorannya tidak jauh berbeda dari sebelumnya, hanya sanksinya lebih humanis.
“Masih menunggu Perwali, yang menggodok Polrestabes Palembang dan Kodim. Kami hanya melakukan penindakan saja,” ujarnya.
“Untuk check poin masih ada 13 titik, tujuh di dalam kota dan enam di perbatasan. Itu akan kami maksimalkan,” tutupnya.