Dewan Pers Didorong Polisikan Pembuat Sertifikat UKW Palsu

Dewan Pers (Foto: Ist)

JAKARTA – Dewan Pers didorong melaporkan pelaku pemalsuan sertifikat Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) ke polisi.

Adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat yang mendorong Dewan Pers melakukan tindakan tegas tersebut.

“Dewan Pers sebagai lembaga yang sah secara hukum mengeluarkan sertifikat UKW bagi wartawan diharapkan memproses secara hukum perbuatan ini,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, dilansir dari detikcom.

Atal menyebut pemalsuan UKW tersebut jelas terlihat. Salah satu bukti UKW yang beredar palsu, sebut dia, adalah penggunaan nama Adi Prasetyo sebagai Ketua Dewan Pers. Padahal, sejak 21 Mei 2019, Ketua Dewan Pers sudah dijabat oleh M Nuh.

“Kami juga tidak pernah menandatangani sertifikat yang dimaksud,” tambah Atal.

Atal juga menjelaskan PWI pusat dan daerah hingga kini belum menyelenggarakan UKW. Sebab, dia menjelaskan bahwa materi UKW belum memungkinkan untuk diujikan secara virtual atau online.

“Jadi, kami imbau juga kepada seluruh wartawan serta lembaga-lembaga mitra PWI, baik pusat dan daerah, jika mendapatkan adanya Informasi terkait UKW secara virtual yang mengatasnamakan PWI, sebaiknya dikonfirmasi dulu ke Pengurus PWI Pusat atau PWI daerah. Atau bisa juga di konfirmasi kepada lembaga penguji lainnya,” terang Atal.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya mengaku pihaknya sedang menimbang saran dari PWI. Dewan Pers, sebut dia, juga sudah mengeluarkan edaran yang menyatakan UKW online merupakan kegiatan ilegal.

“Dewan Pers juga sudah mengeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers M.Nuh, dengan nomor 02/SE-DP/V/2020, tentang Uji Kompetensi Wartawan Online itu adalah kegiatan ilegal. Hingga saat ini belum ada payung hukum tentang UKW online,” papar Agung.

Dewan Pers juga menegaskan sesuai kesepakatan dengan konstituennya yang telah ditetapkan dalam peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan bahwa UKW dilakukan secara langsung tatap muka dengan penguji dan wartawan sebagai peserta uji. (net)