Polda Sumsel Tangkap 22 Tersangka Narkoba dalam Seminggu

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi (Foto: Ist)

PALEMBANG – Sebanyak 18 kasus 3C, yakni curas, curat dan curanmor hingga kasus narkoba berhasil diungkap jajaran Polda Sumsel selama minggu pertama di bulan Juni 2020.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, meskipun di tengah pandemi COVID-19, jajaran Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Reskrimum Polda Sumsel beserta polres/tabes terus mengungkap kasus kejahatan.

“Pada minggu pertama bulan Juni 2020 Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan polres/tabes berhasil mengungkap sebanyak 18 Kasus dan menangkap sebanyak 22 tersangka,” ujar Supriadi.

Dijelaskannya, dari 22 tersangka narkoba yang berhasil ditangkap tersebut terdiri dari 17 orang pengedar dan lima orang pemakai dengan barang bukti seberat 2.677,38 gram narkotika jenis sabu, ganja seberat 14,62 gram, dan ekstasi lima butir.

“Dari segi kuantitas laporan polisi (LP) terbanyak dari Polres Lubuk Linggau sebanyak lima LP, Polres Banyuasin tiga LP, Ditresnarkoba Polda Sumsel dua LP, dan Polres OKUT dua LP,” jelasnya.

Sementara dari segi kualitas, sambung Supriadi, urutan barang bukti (BB) terbanyak yakni Polres Muba sebanyak 2 kg, Ditresnarkoba Polda Sumsel 584,15 gram, dan Polres Lubuk Linggau 66,71 gram.

“Dari jumlah BB narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi, setidaknya Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak 16.137 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” lanjutnya.

Supriadi juga mengatakan, untuk jajaran Dit Reskrimum Polda Sumsel dan polres/tabes  pada minggu pertama Juni 2020 berhasil mengungkap kasus tindak pidana sebanyak 39 kasus.

“Dari 39 kasus tindak pidana yang terungkap, sebanyak 21 kasus merupakan curat 21 kasus, 13 kasus curas, tiga kasus curanmor, satu kasus anirat dan satu kasus pembunuhan,” ungkapnya.

Dijelaskan juga, dari 39 kasus tersebut, Polrestabes Palembang berhasil mengungkap sebanyak delapan kasus, disusul Polres Banyuasin lima kasus, Polres OKU empat kasus, Dit Reskrimum Polda Sumsel tiga kasus, Polres Muba tiga kasus, Polres Lubuk Linggau tiga kasus, Polres OKU Timur tiga kasus dan Polres Muratara tiga kasus.

Supriadi juga mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba karena dapat merusak kesehatan, bahkan bisa mengakibatkan kematian.

Para orang tua juga diminta mengwasi anak dan keluarga ketika keluar rumah maupun di dalam rumah agar terhindar dari bahaya narkoba.

“Untuk menekan dan mengurangi terjadinya tindak pidana 3C, pemilik mobil dan motor agar menambah kunci pengaman. Apabila sedang berpergian agar mengunci pintu dan jendela rumah,” tandasnya.