Bareskrim Sebut Kasus Brigjen Prasetyo Utomo Bisa Lanjut Pidana

JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan akan segera menyerahkan hasil pemeriksaan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.

Nantinya, Listyo, mengatakan Polisi akan memakai hasil interogasi itu sebagai dasar laporan. “Untuk kami proses pidananya,” ujar Listyo saat dihubungi pada Ahad, 19 Juli 2020.

Listyo menyatakan, dalam pemeriksaan internal, Prasetijo diduga menyalahgunakan wewenang. Prasetijo telah membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan Djoko Tjandra ke Indonesia.

“Mulai dari buat surat jalan sampai cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK (Peninjauan Kembali) sampai dengan kembalinya JT ke luar negeri,” ucap Listyo.

Adapun untuk dugaan aliran dana, Listyo mengatakan timnya masih mendalami. “Untuk aliran dana sedang kami dalami,” kata dia dikutip dari Tempo.

Prasetijo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal setelah terbukti mengeluarkan surat jalan untuk Joko Tjandra pada Juni 2020.

Ia juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Ia kini telah dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dan ditahan selama 14 hari.