Kasus Pemerasan yang Melibatkan 3 Orang Oknum Ormas Segera Dilimpahkan ke Kejari OKI

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy (Foto: Ist)

KAYUAGUNG – Kasus dugaan pemerasaan tiga (3) orang oknum ormas berinisial FY, RS dan ER yang beberapa waktu lalu terjaring operasi tangkap tangan (OTT), kini sedang proses penyidikan dan berkas perkaranya segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI).

“Terkait kasus dugaan pemerasaan terhadap salah satu ASN yang dilakukan oleh beberapa orang oknum, saat ini kasusnya sedang proses penyidikan dan secepatnya kami akan mengirimkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri OKI untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy, Senin (17/8/2020).

Saat disinggung penangguhan penahanan terhadap ketiga orang oknum yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dibenarkan Kapolres OKI. Namun, menurutnya, dilakukan karena keluarga para tersangka mengajukan permohonan dan mengingat kondisi kesehatan tersangka sedang sakit.

“Memang benar kita lakukan penangguhan, mengingat permohonan dari pihak keluarga dan juga kondisi kesehatan ketiga orang tersebut. Karena akan mempengaruhi tahanan lainnya, juga petugas kepolisian, sehingga dengan alasan – alasan itulah dilakukan penangguhan,” kata Kapolres.

“Awalnya memang kita amankan lima (5) orang, namun dalam pemeriksaan dan setelah gelar perkara, ternyata dua (2) orang belum cukup bukti untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan. Jadi cuma ada 3 orang yang cukup bukti dan telah dinaikkan ke tingkat penyidikan,” pungkas Kapolres