3 Petinggi Projo di Sumsel Terjerat OTT Dugaan Kasus Pemerasan

Ilustrasi (Foto: Ist)

PALEMBANG – Tiga oknum petinggi ormas Projo di Sumsel terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus tindak pemerasan.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, membenarkan hal tersebut. Ketiganya berinisial FY, RM, dan EL, mereka diduga terlibat dugaan kasus pemerasan terhadap instansi pemerintahan di OKI.

“Iya benar, yang diamankan ada tiga orang berserta barang bukti uang tunai Rp 50 juta,” katanya, Selasa (18/7).

Namun, kata dia, perkara ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik di Polres OKI. Apakah nantinya mengarah kepada pemeresan, atau ke penyuapan. Selain itu, kasus yang menjerat ketiganya ini murni pribadi meski mereka merupakan jajaran pertinggi ormas di Sumsel.

“Kasusnya ini pribadi ya. Jadi tidak ada kaitannya dengan ormas,” katanya.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy, mengatakan giat operasi petugas pada Rabu sore (12/8) di salah satu kantor instansi pemerintahan diamankan 5 orang yang diduga terlibat kasus pemerasan.

“Lalu berdasarkan hasil pemeriksaan hanya tiga orang yang memenuhi unsur pidana sehingga statusnya ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Alamsyah bilang, penangkapan ini sendiri berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana pemerasan, dimana selain tersangka petugas juga mengamankan uang sebesar Rp 50 juta.

“Tapi perlu dijelaskan ini kasus ini murni pribadi mereka. Karena saat kejadian tidak ditemukan embel-embel yang melibatkan nama ormas,” katanya.

Meski sudah ditetapkan tersangka, petugas menangguhkan penahanan ketiganya atas permohonan pihak keluarga terkait kondisi kesehatan mereka. Namun, berkas perkara tersebut tetap di proses hukum.

“Ketiga tersangka ini akan dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP pemerasan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” katanya.

Terpisah, Ketua I DPD Projo Sumsel, Hidayat Comsu, mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum dan mengawal kasus yang menjerat ketiga anggotanya tersebut.

“Jadi harus clear dulu, ini arahnya penyuapan. Kita akan kawal kasus ini hingga menjadi jelas. Tapi kita tetap menghormati proses hukum.”