Pengelola dan Bandar Judi Baccarat jadi DPO

PALEMBANG – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait penggerebekan arena judi di Jalan Taman Kenten Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Senin (31/8) lalu.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat DPO untuk dua orang yang terlibat dalam arena judi Baccarat yang beberapa waktu lalu digrebek.

“Kita keluarkan surat DPO untuk dua orang, dimana mereka merupakan pengelola dan bandar judi Baccarat tersebut,” ujarnya di ruang kerjanya, Selasa (8/9).

Dirinya menjelaskan, bahwa surat DPO ini akan disebarkan ke Polres maupun Polsek di wilayah Sumsel. “Dengan disebarkan akan mampu memberikan informasi yang akurat tentang keberadaan kedua orang ini,” katanya.

Untuk saat ini, lanjut Kompol Suryadi, pihaknya masih merampungkan berkas perkara 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka judi Baccarat sebelum dilimpahkan ke penuntut umum.