Polda Sumsel Tangkap Dua Pasutri Bawa Sabu 6 Kg

PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap empat orang yang merupakan pasangan suami dan istri yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu dalam jumlah besar yakni 6 kilogram.

Keempat pelaku menggunakan modus menggunakan mobil mewah dengan tambahan ornamen lampu untuk mengelabui petugas.

Keempatnya, Asman (30) dan istrinya Ita (35), Alex (30) dan istrinya Yuliani (30) ditangkap Mingy malam (13/9/2020) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, penangkapan ini berasal dari informasi yang diterima petugas yang menyebutkan akan ada sabu masuk Sumsel dalam jumlah besar dari Aceh.

Setelah dilakukan penyelidikan hingga anggota menunggu di Bayung Lencir, Muba tepatnya Jalintim arah perbatasan Sumsel – Jambi.

“Pada Minggu (13/9/2020) malam, petugas mencurigai satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih yang melintas di kawasan Bayung Lencir,” kata dia, Selasa (16/9/2020).

Mobil tersebut dihentikan dan ternyata dikendarai dua orang yakni Asman dan istrinya Ita. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan enam bungkus teh cina berisikan sabu diselipkan di pintu belakang.

“Keduanya langsung ditangkap bersama barang bukti,” kata dia.

Setelah mengamankan keduanya, pengembangan langsung dilakukan hingga diperoleh dua nama lain yakni Alex dan Yuliani yang berperan sebagai pemasok sabu wilayah Sumsel dari Palembang. Keduanya juga suami dan istri.

“Suami istri ini yang menerima barang di Palembang. Setelah itu baru diedarkan lagi ke beberapa wilayah Sumsel. Empat tersangka adalah pasangan suami istri,” kata dia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Haryono didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, Asman dan Ita sengaja menggunakan mobil mewah dengan menambah lampu variasi layaknya patwal agar terhindar dari pemeriksaan polisi. Namun berkat informasi dari masyarakat membantu pengungkapan kasus narkoba.

“Masyarakat yang melaporkan seperti ini sehingga kita bisa menggagalkan peredarannya,” kata dia.

Melihat barang bukti yang ditemukan dan hasil pemeriksaan, keempat tersangka terancam dikenakan pasal 112-114 Undang-undang Narkoba dengan ancaman hukuman mati.