Wajib Pajak di Palembang Diberi Keringan Bayar PBB

Ilustrasi keringanan pajak (Sumber Liputan6.com)

PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang memberikan keringan bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi wajib pajak berupa pengurangan piutang hingga 75 persen.

Program ini diberlakukan untuk tagihan dari tahun 2002 hingga 2019 berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 tahun 2020.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, upaya ini untuk menarik minat masyarakat membayar pajak yang tertunggak.

“Selain pengurangan pokok pajak hingga 75 persen juga dilakukan penghapusan denda,” katanya, Sabtu (19/9).

Sulaiman merincikan, pengurangan piutang pada 2002 hingga 2008 sebesar 75 persen dari total piutang, pada 2009 hingga 2017 sebesar 50 persen, sedangkan 2018 hingga 2019 sebesar 26 persen.

“Antusias masyarakat cukup tinggi jika dilihat dari pengajuan surat permohonan,” katanya.

Sulaiman bilang, pihaknya mencatat sampai dengan saat ini capaian PBB yang sudah masuk ke kas BPPD Palembang sekitar 52 persen dari target yang diberikan tahun ini. Dari evaluasi tahun ini besaran target mencapai Rp 252 miliar.

“Tahun ini diberikan waktu lebih panjang untuk pelunasan PBB sampai 31 Desember 2020. Sehingga lebih leluasa waktu untul melunasi tahun ini baik yang SPPT 2020 atau yang piutang tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Jika ada wajib pajak yang keberatan terhadap tagihan PBB ditahun ini yang sudah dibagikan juga bisa mengajukan keberatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa menambahkan, melalui peraturan baru ini di harapkan dapat meringankan beban pembayaran pajak kepada masyarakat. Apalagi dampak COVID-19 berimbas hampir semua sektor.