Forkopimcam Tungkal Jaya Beri Sanksi Pelanggar Perbup Nomor 67 Tahun 2020

TUNGKALJAYA – Camat Tungkal Jaya Muhammad Aswin SSTP MM bersama Kapolsek Tungkal Jaya, Danramil Bayung Lencir, Kepala Desa Peninggalan, Puskesmas Peninggalan dan Tim Kecamatan Tungkal Jaya melaksanakan kegiatan “Gerakan Penindakan Pelanggar Perbup No : 67 Tahun 2020″ di Jalan Pasar Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya.

Camat Tungkal Jaya Muhammad Aswin SSTP MM menyampaikan, melalui kegiatan ini sebagai tindak lanjut atas Perbup No : 67 Tahun 2020 yang telah diintruksikan oleh Bupati Musi Banyuasin Bapak Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA.

” Kegiatan ini bertujuan khususnya masyarakat Kecamatan Tungkal Jaya dapat mengerti akan pentingnya Protokol Kesehatan setelah dikeluarkannya Perbup Nomor 27 Tahun 2020,” dikatakan Aswin, Kamis (24/9/2020).

Kegiatan ini dilaksanakan dengan edukasi, pemberitahuan persuasif mengenai sanksi bagi masyarakat yang tidak tertib dan taat pada Protokol Kesehatan.

” Untuk sementara ini, masyarakat yang masih belum mematuhi Protokol Kesehatan akan dikenai sanksi ringan seperti, Push Up, Pengucapan Pancasila, Membersihkan Sampah, Bernyanyi dan Membaca Doa,” jelas Aswin.

Usai Pemberian Sanksi kepada para pelanggar Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Tungkal Jaya di komandoi Camat Muhammad Aswin SSTP MM melakukan Pembagian Masker kepada para pelanggar.