Berkas 3 Tersangka Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Dinyatakan Lengkap

JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya mendapat kabar berkas perkara tersangka kasus surat jalan palsu, Djoko Trjandra, telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P21.

Adapun ketiga tersangka dalam kasus jtu adalah Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

“Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking, dan Joko Chandra, sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Ferdy kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Saat ini, penyidik sedang mempersiapkan pelimpahan tahap 2, yaitu para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan usai berkas dinyatakan lengkap.

“Selanjutnya akan dilaksanakan tahap 2 pada Hari Senin 28 September 2020,” kata Ferdy.

Sebagaimana diketahui, Penyidik Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan surat jalan palsu narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiato Tjandra atau Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis 17 September 2020. (net)