PALEMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang mengamankan Ibrahim (43) warga Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan AF (17) warga 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang.
Kedua sahabat ini ‘dicangking’ aparat, karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di tempat umum. Salah satu diantara tersangka ini, ternyata merupakan resedivis kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Kedua tersangka diamankan petugas saat tengah berada di seputaran Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Palembang, Rabu (30/9) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari kedua pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga bilah sajam yaitu jenis keris, pisau dan celurit, kemudian diserahkan ke SPKT Polrestabes Palembang. Tersangka lalu dibawa ke Unit Pidana Umum (Pidum), untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene, turut membenarkan jika anggota Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan dua orang pelaku yang kedapatan membawa sajam ditempat umum.
“Benar, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang telah mengamankan kedua pelaku. Saat ini keduanya di tahan Mapolrestabes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam pasal 2 ayat 1.
Sementara itu, pelaku Ibrahim mengatakan, sajam yang ia selipkan di pinggang tersebut hanya untuk menjaga diri.
“Itu cuma untuk jaga diri. Sebelumnya saya juga pernah ditangkap dan ditahan di daerah Tanjung Raja atas kasus Penganiayaan pasal 351 KUHP, dan keluar penjara tahun 1995,” katanya.
Ia menuturkan, bahwa sajam itu digunakan jika dirinya dalam posisi terdesak sajam untuk membela diri.
“Kalau kepepet sajam tersebut baru saya gunakan, dari pada saya didahului lebih baik saya yang mendahului,” tegas Ibrahim.