Marah Dibangunkan Kerja, Pria Aniaya Istri

Ilustrasi (Foto: Ist)

PALEMBANG – Hanya gara-gara dibangunkan untuk kerja, seorang pria berinisial AG malah menganiaya istrinya, AP (22). Tak terima, ibu rumah tangga itu melaporkan kasus ini ke kantor polisi.

Peristiwa itu bermula saat teman terlapor datang untuk berangkat berdagang di Pasar Induk Jakabaring Palembang, Senin (26/10) pagi.

AP pun membangunkan suaminya yang sedang tidur pulas di kamar indekos di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Bukannya bangun, terlapor malah marah-marah dan main tangan. Pelapor dipukuli suaminya dengan tangan kosong hingga mengalami sakit di punggung, dada, dan perut.

Kemudian, terlapor mengusir korban dari kontrakan. Lantaran tak ada kendaraan dan menunggu jemputan keluarga, korban kembali menjadi bulan-bulanan suaminya.

“Saya cuma bangunkan dia untuk kerja karena temannya menjemput. Tapi dia marah-marah dan memukuli saya,” ungkap AP saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (27/10).

AP mengaku sebenarnya perlakuan kasar suaminya sudah sering dialaminya sejak menikah, terkadang hanya masalah sepele. Namun dia masih bersabar karena mempertimbangkan nasib anaknya kelak.

“Hari Minggu kemarin saya dipukuli juga waktu saya disuruh menjemput anak. Saya tidak bisa karena lagi sibuk, padahal dia cuma santai-santai saja di rumah,” kata dia.

Kini, AP tak sanggup lagi tinggal serumah dengan terlapor. Apalagi AP sudah malu dengan tetangga yang sering mendengar keributan dengan suaminya.

“Saya pernah ditarik dari rumah, saya ditendang. Tetangga lihat waktu itu, saya masih tahan malu. Sekarang saya tak tahan lagi, saya minta dia ditangkap biar kapok,” harapnya.

Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene mengatakan, laporan dimasukkan dalam dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dilimpahkan ke penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim. Selanjutnya para saksi akan dimintai keterangan termasuk terlapor.

“Jika terbukti dijadikan tersangka dan ditangkap. Ancaman hukumannya mulai tiga tahun sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.