Pembela Tenaga Kerja Tunggu Itikad Baik BCA Multifinance

Ilustrasi (Foto: Ist)

PALEMBANG – Perselisihan hubungan industrial antara BCA Multifinance dengan mantan pekerjanya Dika Marthadinata terus berlanjut.

Setelah mediasi pertama pada Senin (2/11/2020) yang diiniasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang antara kedua belah pihak belum menemukan titik terang.

Mediasi kedua digelar kembali pada Senin (9/11/2020) di ruang mediasi Disnaker Kota Palembang. Mediasi ini dihadiri oleh kedua belah pihak yang berselisih.

Pihak pekerja dalam hal ini Dika Marthadinata diwakili Pembela Tenaga Kerja yaitu Hermuzi, S.H, Ardemi, S.H, Aidil Fitri, S.H dan Agus Rizal, S.H.

Dalam mediasi kedua ini juga belum menemukan titik terang terkait perselisihan hubungan industrial ini. Dimana perwakilan BCA Multifinance hanya menyerahkan surat kronologis ke Disnaker Kota Palembang.

“Saya hanya diutus untuk menyerahkan surat kronologis saja. Selebihnya saya no comment,” kata Perwakilan BCA Multifinance yang enggan disebutkan namanya itu.

Sementara Pembela Tenaga Kerja, Hermuzi mengatakan Dika Marthadinata statusnya belum jelas dan upah buruh belum dibayar oleh pihak perusahaan.

“Harapannya kami menunggu tindak lanjut dan itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujar dia.