Polda Sumsel Bekuk Bandar Narkoba

Ilustrasi (Foto: Ist)

Palembang – Tiga orang bandar sekaligus pengedar narkoba jenis sabu, ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel di tempat yang berbeda. Tiga tersangka diamankan adalah Eko Noviansyah (38) dan Dedi Heryanto (44) dan Riki Yakkub.

Eko dan Dedi ditangkap di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Kedukan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I dari dengan barang bukti sabu seberat 202, 68 gram.

Sedangkan tersangka Riki Yakkub (27) ditangkap di Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang dengan barang bukti sabu seberat 305,23 gram.

Dari pengakuan Riki, bila barang tersebut diambilnya dari seseorang yang tidak ia kenal. Ia hanya menerima kiriman dan membayar melalui kurir yang mengantar barang tersebut.

“Aku ambil tidak banyak. Agar dapat untung, barang itu aku pecah-pecah lagi. Ada paket hemat ada yang paket Rp 200 ribu,” ujarnya saat diamankan di Mapolda Sumsel, Senin (25/1/2021).

Ketiga tersangka, ditangkap anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel pimpinan Kasubdit II Narkoba AKBP H M Syeh Kopek.

Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu menuturkan, ketiga tersangka ini ditangkap ketika sedang menunggu pembeli yang datang.

Penangkapan ketiganya, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan peredaran narkoba.

“Tersangka ini bandar sekaligus mengedarkan. Kami masih melakukan pengembangan terhadap ketiga tersangka ini. Dari mana mereka bisa mendapatkan narkoba,” katanya.

Meski di tengah pandemi Covid19, lanjut Heri, pihaknya tidak pernah henti-hentinya melakukan memberantas peredaran narkoba di Sumsel. Pihaknya, juga tidak segan memberikan tindakan tegas kepada bandar maupun pengedar.

“Kami tidak segan menindak tegas, bila bandar atau pengedar membahayakan. Seperti yang kami lakukan terhadap bandar mantan Kades di PALI,” katanya.