PALEMBANG – Ditlantas Polda Sumatra Selatan (Sumsel) akan melakukan uji coba penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) di wilayah Palembang mulai Senin (1/3/2021).
Tercatat, ada sembilan titik traffic light dan juga persimpangan yang sudah dipasang kamera pemantau pelanggaran lalu lintas. Usai satu bulan uji coba, pelanggar di ruas tersebut akan dikenakan sanksi.
“Tahap uji coba dilaksanakan pada 1 Maret 2021. Ada sembilan titik yang diterapkan. Sementara pelaksanaan secara keseluruhan dilakukan pada April,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait dalam keterangannya, Minggu (28/2/2021).
Selain itu, pihak Ditlantas Polda Sumsel juga akan melakukan sosialisasi terkait pemberlakukan ETLE. Dengan sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat, diharapkan masyarakat akan mengetahui bila penerapan ETLE sudah mulai dilaksanakan.
Selama bulan Maret, uji coba dan sosialisasi akan gencar dilaksanakan. Nantinya, setelah uji coba dan sosialisasi dilakukan barulah akan benar-benar dilakukan penindakan menggunakan sistem ETLE di bulan April mendatang.
“Sementara, untuk tahap uji coba, ada sembilan titik. Tetapi, untuk titik-titiknya tidak perlu di-publish. Ini bertujuan, agar masyarakat pengguna jalan tetap tertib berkendara saat di jalan,” ungkapnya.
Pada kesempatan sama, Hotman juga menjelaskan keunggulan kamera ETLE yang berbeda dengan kamera CCTV sebelumnya. Terutama terkait proses perekaman pelanggar lalu lintas yang dilakukan pengendara.
Sedangkan, kamera CCTV yang selama ini sudah ada hanya sebatas melakukan pemantauan laku lintas. Selain itu, untuk melihat pelanggaran yang dilakukan pengendara, operator dari comment center terlebih dahulu melakukan pengecekan.
“Kalau kamera ETLE ini, bekerja selama 24 jam. Kapan pun, pukul berapa pun,saat apapun, kamera ini secara otomatis akan merekam semua pelanggaran yang dilakukan pengendara baik roda dua maupun roda empat,” jelasnya.
Sistem ETLE yang merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara, akan mengeluarkan data yang dikirim ke comment center baik di Polda maupun Korlantas Polri.
Dari data ini, nantinya anggota dari Penegakan Hukum serta Regitrasi Identifikasi Ditlantas Polda Sumsel, akan mencetak jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara. Kertas pelanggaran yang sudah di cetak, akan dikirimkan kepada pengendara yang melanggar melalui PT Pos Indonesia.
“Bila tidak ada respon selama tujuh hari, maka secara otomatis pemblokiran akan dilakukan. Si pelanggar, akan dikenakan sanksi ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan,” tutur dia. (net)