Wanita Cantik Pamer Mobil Berplat TNI Bodong Diproses Hukum

BANDUNGĀ – Polrestabes Bandung mulai memproses hukum, kasus wanita cantik pamer mobil berplat TNI bodong yang aksinya viral di media social.

Proses hukum dilakukan setelah Polrestabes Bandung menerima pelimpahan kasus tersebut dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/5 Bandung pascapenyelidikan yang dilakukan Denpom III/5 Bandung.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tersebut, baik pelaku maupun barang buktinya.

“Ya, sudah kita terima. Kita masih periksa yang bersangkutan,” ujar Adanan, Kamis (4/3/2021).

Meski begitu, Adanan mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Dia beralasan, masih menunggu keputusan penyidik terkait penahanan tersebut.

“Proses hukumnya berjalan, nanti penyidik yang nentukan mau ditahan atau tidak. Tapi yang pasti proses hukum kita tetap proses,” katanya.

Sebelumnya, Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/5 Bandung menyerahkan wanita cantik yang pamer mobil berplat TNI bodong beserta barang buktinya ke Polrestabes Bandung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Denpom III/5 Bandung menemukan fakta bahwa plat nomor TNI beserta dokumen-dokumen pendukungnya lainnya ternyata palsu.

“Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Denpom, ditemukan bahwa plat nomor dan surat surat yang dimaksud palsu,” tegas Komandan Denpom III/5 Bandung, Letkol Pamungkas di Mako Denpom III/5 Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (4/3/2021).

Pamungkas menerangkan, pelimpahan kasus aksi wanita cantik yang videonya sempat viral di media sosial tersebut dilakukan karena wanita cantik itu merupakan warga sipil dan pihak Denpom III/5 Bandung belum menemukan indikasi keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut.

“Setelah belum ditemukan keterlibatan anggota TNI, maka kasusnya dilimpahkan ke Polrestabes (Bandung) karena tersangkanya orang sipil. Sehingga, kasusnya dan barang bukti dilimpahkan ke Polrestabes Bandung untuk diproses hukum sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya. (net)