Pindah Ruangan, Sidang Perdana Bos Judi Baccarat Hampir Luput dari Sorotan

Pengadilan Negeri Palembang (Foto: Ist)

PALEMBANG – Setelah berkas perkara Asuandi alias Acid, dilimpahkan kepihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang beberapa waktu lalu, akhirnya bos judi Baccarat ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Namun sayangnya persidangan perdana yang semula terjadwal di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, digelar pada Kamis (25/3), sekitar pukul 09.25 WIB, di ruang sidang Garuda lantai II gedung PN Palembang, molor dan hampir luput dari pantauan awak media.

Pasalnya, hingga menjelang sore persidangan perdana bandar judi tersebut belum juga dimulai. Sehingga wartawan yang menunggu di depan ruang sidang sejak pagi sempat kecewa

Namun, berdasarkan informasi yang didapat, persidangan tersebut telah digelar di ruang sidang lain, sekitar pukul 13.00 WIB, yakni di ruang sidang Cakra lantai 1 PN Palembang.

Hal ini membuat sejumlah pemburu berita kecewa lantaran tidak bisa mendokumentasikan momen persidangan.

Terkait persidangan yang terkesan kucing-kucingan dengan awak media ini, Jubir PN Palembang, Sahlan Effendi SH MH, membenarkan bahwa persidangan tersebut telah digelar pukul 13.00 WIB.

“Dari informasi panitera pengganti, Eka Firdanita SH, persidangan perkara itu telah digelar siang tadi di ruang sidang Cakra lantai 1 diketuai hakim Nasorianto SH MH,” kata Sahlan dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ditanya alasan jadwal sidang molor dan pindah ke ruangan lain, Sahlan mengaku tidak mengetahui penyebabnya . “Saya tidak tahu persis mengapa sampai ganti ruang persidangan,” katanya.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Acit disangkakan sebagai bandar atau pemilik modal awal, mengatur tempat, mengurus para karyawan, mengatur keluar masuk uang dari para karyawan dari para pemain, membayar gaji karyawan serta penerima siapa saja yang dapat menjadi karyawan di tempat perjudian jenis Baccarat tersebut.

Untuk itulah sebagaimana dakwaan JPU, terdakwa Acid atas perbuatannya diatur dan dijerat melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Untuk diketahui, terdakwa Acid sempat melarikan diri pada saat penggerbekan tempat judi di wilayah Taman Kenten Palembang. Hingga akhirnya ditangkap oleh tim Jatanras Polda Sumsel di wilayah Lampung, Selasa 24 November 2020 lalu.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 22 pemain dan 10 pegawai di arena judi Baccarat. Dalam persidangan kesepuluh pegawai tersebut divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan.