SEKAYU – Guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Musi Banyuasin kembali melakukan pemulihan Keuangan Negara atau daerah.
Kajari Muba Marcos MM Simare-mare SH MHum didampingi Kasi Datun Lidya Desrika SH, mengatakan tujuan kesepakatan MoU itu adalah untuk menangani bersama penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BPPRD, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pihaknya pun menambahkan dalam hal bantuan hukum nonlitigasi, bantuan yang diberikan Kejari salah satunya dalam melakukan penagihan kepada wajib pajak, yang menjadi salah satu item penerimaan pajak daerah.
“Jadi pemberian bantuan atau pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya. Pastinya dalam penagihan bisa kita dampingi, bisa mediasi. Intinya Kejari membantu BPPRD sekaligus memulihkan tunggakan pajak daerah,” pungkasnya.
Terpisah, Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin, mengatakan, kegiatan ini adalah kolaborasi yang baik antara Pemkab dan Kejaksaan Muba, dalam hal ini BPPRD merupakan tindak lanjut MoU, yang telah dilakukan antara Bupati dan Kajari Muba. Lalu turunannya Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan OPD kepada jaksa pengacara negara untuk melaksanakan tugas yang telah dikuasakan.
“Atas nama Pemkab saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Muba. Meski di tengah Pandemi COVID-19 tetap menjalankan tugas dengan baik, dan hal tersebut bisa meningkatkan PAD,” tukasnya
Kepala BPPRD H Riki Junaidi AP MSi mengatakan, penyerahan SKK ini sendiri merupakan tindaklanjut dari Memorandum Of Understanding (MoU) Pemkab Muba dengan Kejari beberapa waktu lalu.
“Dengan ditandatanganinya SKK ini, pihak Kejari melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan membantu kami terutama dalam penagihan utang pajak daerah khususnya pajak Restoran,” ungkap Riki
Mengingat, Riki menerangkan, bahwa tunggakan tahun 2020 untuk pajak Restoran mencapai Rp 4.979.972.874. Selain itu, dengan kembali melakukan kerjasama, bisa memberikan edukasi bahkan peringatan bagi wajib pajak (WP) agar tidak melalaikan kewajiban dengan melakukan pembayaran pajak, bilamana tidak membayar pajak bisa ke ranah pidana.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap daerah memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan pihak lain, termasuk di antaranya dengan Kejari Muba, ” tegasnya.