JAKARTA – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut sudah Mengesahkan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) antara PT. Trinitas Properti Persada dengan seluruh kreditor-kreditornya berdasarkan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No. : 391/ Pdt. Sus/ PKPU/ 2020/ PN. Niaga. Jkt. Pst. Tertanggal 08 April 2021 yang Amar Putusannya adalah sebagai berikut :
Mengadili :
1. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Perdamaian tertanggal 30 Maret 2021 yang telah ditandatangani oleh Termohon PKPU PT. Trinitas Properti Persada (dalam PKPU) dan Para Krediturnya;
2. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU PT. Trinitas Properti Persada (dalam PKPU) Demi Hukum Berakhir;
3. Menghukum Termohon PKPU PT. Trinitas Properti Persada (dalam PKPU) dan Seluruh Kreditor-kreditornya untuk Tunduk dan Mematuhi serta Melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tersebut;
4. Menghukum Termohon PKPU PT. Trinitas Properti Persada (dalam PKPU) untuk membayar Imbalan Jasa Pengurus dan Biaya Kepengurusan yang ditetapkan dalam penetapan tersendiri;
5. Menghukum Termohon PKPU PT. Trinitas Properti Persada (dalam PKPU) untuk membayar biaya perkara dalam proses Penundan Kewajiban Pembayaran Utang ini yang sampai saat ini sebesar Rp. 2.349.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
Disela-sela waktunya saat dihubungi, Yan Mamuk Djais, S.H. selaku salah satu Pengurus PKPU PT.Trinitas Properti Persada (dalam PKPU) menjelaskan dengan telah Disahkannya Perjanjian Perdamaian (Homologasi) oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat maka status PKPU yang disematkan kepada PT. Trinitas Properti Persada (Apartemen Basilica Palembang) sejak tanggal 20 Januari 2021, Demi Hukum Berakhir.
Adapun kewajiban Kami selaku Pengurus sudah Mengumumkan Pengakhiran Penudaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) PT. Trinitas Properti Persada melalui dua Surat Kabar, antara lain Surat Kabar Nasional Harian Terbit dan Surat Kabar Lokal Sumatera Ekspres yang terbit pada hari Kamis, 22 April 2021 dan mengumumkannya kedalam Berita Negara Republik Indonesia.
Yan Mamuk menambahkan setelah kewajiban-kewajiban tersebut telah Kami laksanakan, maka tugas Kami sebagai Tim Pengurus PT. Trinitas Properti Persada Demi Hukum Berakhir, adapun kepengurusan Perseroan dikembalikan Sepenuhnya kepada Ibu Eka Octaviani selaku Direktur PT. Trinitas Properti Persada (selaku pengembang Apartemen Basilica Palembang). (leo)