Polda Sumsel Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Sepekan, Tetapkan 44 Tersangka

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi (Foto: Ist)

PALEMBANG – – Meski masih di situasi pandemi COVID-19, namun tak mengurangi produktivitas Satuan Reserse Narkoba Polda Sumsel serta Polrestabes dan Polres jajaran dalam mengungkap kejahatan.

Hal ini dibuktikan pada Minggu Pertama Bulan Juni 2021 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Polrestabes dan jajaran Polres berhasil mengungkap kasus sebanyak 36 kasus dan menangkap sebanyak 44 tersangka.

Dari 44 tersangka tersebut terdiri dari pengedar 36 orang dan 11 orang pemakai narkoba. Sedangkan barang bukti narkotika yang disita dalam pengungkapan 36 kasus tersebut yakni diantaranya shabu 266,48 gram, ganja 459,54 gram dan 4 butir pil ekstasi.

Dari segi kuantitas urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Polrestabes Palembang dengan 8 LP dan 10 tersangka, Polres OKI 4 LP dan 5 tersangka, Polres Lahat 2 LP dan 4 tersangka, Polres Pagaralam 2 LP dan 3 tersangka.

Lalu dari Polres Banyuasin, Polres Prabumulih, Polres OKU, Polres Lubuk Linggau, Polres Musi Rawas dan Polres Musi Rawas Utara masing-masing dengan 2 LP dan 2 tersangka. Sedangkan dari Ditres Narkoba Polda Sumsel dan Polres Musi Banyuasin masing-masing 1 LP dan 2 tersangka.

“Lalu, dari Polres Ogan Ilir, Polres Muara Enim, Polres OKU Selatan, Polres OKU Timur, Polres Empat Lawang dan Polres PALI masing-masing dengan 1 LP dan 1 tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi, Selasa (8/6/2021).

Dijelaskan Supriadi, dari barang bukti narkoba yang disita seperti shabu, ganja, dan ekstasi, setidaknya Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel telah menyelamatkan sebanyak 3.903 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kepada masyarakat yang ada di Provinsi Sumsel agar menjauhi narkoba karena merusak kesehatan, bahkan bisa mengakibatkan kematian. Awasi anak dan keluarga ketika keluar rumah maupun didalam rumah supaya terhindar dari bahaya dan penyalahgunaan narkoba,” imbaunya. (net)