Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Dituntut 2 Tahun Bui

Pengadilan Negeri Palembang (Foto: Ist)

Palembang – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang menuntut Jason Cakrawinata (28) dengan pidana dua tahun penjara dalam kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang.

Dalam sidang online yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A/Khusus Palembang, Kamis (22/7) tersebut, JPU Kejari Palembang Ursula Dewi mengatakan, perbuatan Jason dianggap telah menyebabkan perawat Christian Ramauli menderita luka penganiayaan yang cukup parah serta menyebabkan perhatian publik di media sosial.

“Tuntutan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Meminta majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Ursula.

JPU menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan terdakwa Jason terjadi pada April lalu di RS Siloam Sriwijaya Palembang. Tersangka melakukan penganiayaan setelah mempertanyakan tangan anaknya yang berusia dua tahun berdarah usai dilepas selang infus.

“Namun belum sempat korban menjawab pertanyaan itu, terdakwa langsung emosi dengan memukul pipi kiri serta beberapa bagian tubuh korban meski korban telah meminta maaf kepada terdakwa. Akibatnya, korban mengalami luka lecet di beberapa bagian yakni di dahi dan bibir,” ujar JPU Ursula.

Ketua Majelis Hakim Edi Cahyono memberikan waktu satu pekan kepada terdakwa Jason untuk menyusun nota pembelaannya yang akan digelar pada sidang Kamis (29/7) mendatang.