Satu dari Dua Pelaku Pembobol Rumah Diciduk Polisi

PALEMBANG – Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, berhasil menangkap satu dari dua pelaku pembobolan rumah di Jalan Baung 4, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako Palembang, Minggu (10/10/2021) sekira pukul 02.00 WIB.

Pelaku ditangkap M Adji Pratama alias Aji (22) warga Jalan Musi Raya Timur, Kecamatan Sako, Palembang ditangkap saat berada di daerah Celentang, Kecamatan Sako, Palembang, Selasa (12/10/) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan pelaku diamankan karena menjadi otak dalam kasus pembobolan rumah korban Marita Ardila (26).

“Pelakunya berjumlah tiga orang dan kita berhasil mengamankan satu pelaku dan pelaku juga merupakan otak dalam kasus pembobolan ini,” ujar Kompol Tri Wahyudi.

Kronologis kejadian, lanjut Kasat Reskrim berawal saat pelaku aji bersama dua rekannya yang DPO Amad dan Faqeh sedang berkumpul di depan kantor lurah yang berjarak 100 meter dari rumah korban.

“Dari keterangan pelaku saat diinterogasi bahwa dia lah yang mengajak kedua temannya dalam aksi tersebut, dimana pelaku menyuruh kedua temannya menunggu di depan kantor lurah,” katanya.

Kemudian pelaku duluan yang datang ke rumah korban dan mencongkel jendela ruang tamu rumah korban kemudian pelaku masuk kedalam rumah mengambil satu buah dompet yang terletak di ruang keluarga.

“Pelaku keluar rumah dan memberi tahu kepada kedua temannya kalau dia sudah berhasil membuka jendela ruang tamu korban dan berhasil mengambil satu buah dompet,” jelasnya.

Lanjut Kompol Tri, usai melancarkan aksinya pelaku menunggu di kantor lurah, kemudian kedua temannya langsung menuju rumah korban dan masuk melalui jendela yang pelaku Aji congkel tadi dan berhasil mengambil satu unit ponsel merek Iphone X dan satu unit ponsel merek Oppo A15.

“Dari laporan korban di Polsek Sako, anggota kita langsung memback up laporan itu dan berhasil mengamankan pelaku dan untuk dua orang lainnya masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Masih kata Kompol Tri, bahwa anggotanya turut mengamankan seorang penadah barang curian inisial AS. “Dari tangan pelaku kita turut mengamankan barang bukti berupa satu buah unit ponsel merek OPPO A15 dan satu buah obeng gepeng,” tegasnya.

Sementara Aji saat diwawancarai mengakui perbuatannya bersama kedua temannya melakukan aksi pembobolan rumah korban. “Kami mendapatkan dua ponsel yang kami jual ke pelaku AS, ponsel merek Oppo A15 seharga Rp 450 ribu, sedangkan untuk ponsel merek iPhone X kami jual ke FH (DPO) seharga Rp 1,5 juta,” katanya.

Untuk hasilnya penjualan barang curian uangnya dibagi dua dan masing masing mendapatkan Rp 300 ribu. “Sisa uang bagian kami gunakan untuk deposit bermain judi slot,” terangnya.