Terobos Plang Perlintasan Kereta Api, Lena Terseret 10 Meter hingga Meninggal Dunia

PALEMBANG – Tertabrak Kereta Api lantaran berusaha menerobos plang pintu perlintasan yang belum sempurna tertutup, Lena (42) warga Jalan PT Muara Kelingi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, harus meregang nyawa usai dilarikan ke RS Bari Palembang, Rabu (13/10/2021) sekira pukul 06.30 WIB.

Saat kejadian Lena sempet terseret 10 meter dari tempat kejadian perkara (TKP) di Perlintasan Kereta Api, Jalan PT Muara Kelingi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang.

Informasi dihimpun, Wardi (22) penjaga pintu perlintasan kereta api saat kejadian, saksi mendapat sinyal lampu bahwa kereta api akan melintas atau lewat. Sehingga dirinya langsung menutup pintu perlintasan dengan jarak 10 meter.

Namun, saksi melihat korban malah melintas begitu saja. Sehingga saksi berteriak menghentikan korban, namun korban tidak menghentikan sepeda motornya dan menerobos pintu plang perlintasan tersebut yang belum tertutup sempurna.

Bersamaan kereta api melintas sehingga korban yang mengendarai motor langsung diserempet kereta api tepat dibagian belakang, bahkan korban dan sepeda motornya terseret hingga sekitar 10 meter dari plang pintu perlintasan.

Saat kejadian kondisi korban Lena sendiri sekarat dengan luka serius di bagian wajah dan kaki, ketika mendapat perawatan di RS Bari Palembang, nyawa Lena akhirnya tak tertolong lagi. Sementara sepeda motor Honda Scoopy nopol BG 4226 ADQ yang dikendarai korban mengalami kerusakan parah di bagian belakang dan depan hingga ringsek.

Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Abu Dani membenarkan adanya peristiwa Laka Kereta Api.

“Anggota piket SPKT, Identifikasi, Reskrim Ranmor, sudah mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, mencari keterangan saksi saksi yang melihat kejadian, dan mengevakuasi korban ke RS Bari Palembang,” ujar Kompol Abu Dani.