SEKAYU – Guna mengoptimalkan peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa sebagai mitra pemerintah desa dalam hubungan kerja yang harmonis, Pemkab Musi Banyuasin melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muba gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Kemasyarakatan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tahun 2021.
Pelatihan ini berlangsung di Auditorium Pemkab Muba, Senin (08/11/2021) dibuka secara resmi oleh Plt Bupati Beni Hernedi melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH, hadir narasumber dari Dinas PMD Provinsi Sumsel Drs Uzirman Irwandi MM, para Camat dan Ketua LPM se Kabupaten Muba.
Dalam arahannya, Asisten H Yudi Herzandi SH MH mengatakan bahwa lembaga pemberdayaan masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.
Dikatakannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman penataan lembaga kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait tugas dari LPM desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu desa dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Yudi juga berpesan agar LPM dapat membantu dan memberikan masukan kepada kepala desa dalam menjalankan program pembangunan di desanya masing-masing. Selain itu, LPM juga mempunyai tugas dan fungsi menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat. Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif, serta melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
“LPM ditunjukkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan masyarakat, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat. Nah, semoga dengan adanya kegiatan pelatihan ini dapat menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Untuk itu, ikuti pelatihan ini agar apa yang didapatkan dapat bermanfaat bagi semuanya,” tandas Yudi.
Sementara Kepala Dinas PMD H Richard Cahyadi AP MSi diwakili Kepala Bidang Sosial dan Masyarakat Edison SH MSi dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari mulai hari ini tanggal 8 November sampai 9 November 2021, dan diikuti peserta 8 ketua LPM perwakilan setiap kecamatan.
“Pelaksanaan pelatihan ini berdasarkan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman penataan Lembaga Kemasyarakatan, dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga kemasyarakatan desa dan Lembaga adat desa, serta Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2018 tentang Lembaga kemasyarakatan desa kelurahan dan Lembaga adat desa Kabupaten Muba,” pungkasnya.