Awal Tahun 2022, Alex Noerdin Disidangkan di Palembang

Palembang – Awal tahun 2022, Alex Noerdin Cs enam tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya diagendakan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang.

Demikian dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (19/12/2021).

Adapun enam tersangka tersebut, yakni; Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) dan Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel).

Kemudian Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel), dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya).

“Jadi awal tahun nanti keenam tersangka diagendakan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang,” katanya.