Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah

Palembang – Berdalih untuk biaya pernikahan, S (25) nekad mengantarkan satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu kepada anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang Unit II Pimpinan Iptu Andrean yang melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Pemuda asal Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas ini ditangkap di Jalan Al Falah, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Senin (10/1/2022) sekitar 21.00.

Ditemui di Polrestabes Palembang saat pers rilis, Rabu (12/1/2022) pagi, S mengakui perbuatannya. Dia mengaku mendapatkan upah sebesar Rp10 juta untuk sekali antar barang haram tersebut. Rencananya jika berhasil uangnya akan digunakan untuk menikah.

“Dijanjikan dapat uang Rp10 juta, tetapi saya belum dapat apa-apa. Untuk modal menikah pak. Makanya saya mau mengantarkan barang itu. Saya sudah tahu kalau barang yang diantarkan narkoba sabu,” kata S dibincangi awak media.

S menambahkan, jika dia baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Dia mengaku hanya disuruh oleh temannya berinisial I mengantarkan sabu kepada pemesan di lokasi penangkapan.

“Teman saya I yang menyuruh saya mengantarkan sabu itu, dia disuruh oleh A yang berada di Lapas. Pas saya antarkan ternyata polisi yang menyamar dan ditangkap. Baru pertama kali pak, itupun karena terpaksa butuh uang,” tambah S.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry mengatakan, ditangkap pelaku bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan penyelidikan.

“Jadi hari ini, Polrestabes Palembang melaksanakan pers rilis ungkap kasus narkoba jenis sabu. Prestasi yang luad biasa, berhasil ungkap kasus 1047,50 gram. Tersangka ini bertindak sebagai perantara dan penjual di wilayah Palembang,” tutur Ngajib.

Dia mengatakan, pelaku diberikan tindakan tegas terukur dikarenakan memberikan perlawanan kepada petugas yang melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mendapatkan uang sebesar Rp10 juta untuk sekali antar.

“Kita kenakan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, karena yang bersangkutan saat dites urinenya positif. Kalau barangnya berasal dari Jakarta untuk diedarkan di Palembang. Namun, belum sempat beredar sudah kita tangkap,” pungkasnya.